Mantan Anggota Panja Sebut Ada Tekanan Saat Buat UU Ciptaker

Eramuslim.com – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto, menilai wajar jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mantan anggota panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Cipta Kerja ini menyebut ada tekanan internasional saat penyusunan.

“Secara umum, UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal atau investor dan pengusaha, termasuk tekanan internasional,” ujar Mulyanto saat dihubungi, Kamis (25/11).

Dari segi formil, UU Cipta Kerja adalah regulasi yang membatalkan, mengubah, menambah, dan memasukan norma baru dalam satu peraturan. Ditambah, pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dengan sedikit menyerap aspirasi publik.

“Lalu akhirnya, RUU ini diketok menjelang tengah malam gelap gulita. Dari segi substansi, UU ini meliberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan, dan industri pertahanan nasional, lalu mencekik buruh,” ujar Mulyanto.

PKS, Mulyanto mengeklaim, sejak awal menolak pengesahan RUU Cipta Kerja yang dilakukan pada Oktober 2020, setelah pihaknya menimbang manfaat dan mudharatnya dari ommibus law tersebut. Dia menyatakan, UU Cipta Kerja harus segera diperbaiki sebagaimana putusan MK.

“Bila tidak diperbaiki, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen. Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi pembentuk UU, agar ke depan menjadi lebih baik,” ujar Mulyanto.