Marwan Batubara Beberkan Enam Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ahok

Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras:

1. Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated;

2. Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004;

3. Berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012;

4. Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya digelapkan;

5. Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003.

“Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok,” kata Marwan.

Kasus Taman BMW

Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan:

Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI;

1. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP;

2. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas sebagian lahan, bukan seluruh lahan;

3. Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak sertifikasi tidak sah;

4. Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadiun BMW ini ditolak DPRD DKI. Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015.

Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat.