Masuki New Normal, Pengusaha Harus Panggil Kembali Pekerja yang Di-PHK

Para pengusaha didesak menerapkan dua aturan hukum yang dikeluarkan oleh 2 Kementerian tersebut di lingkungan tempat kerja, dengan mengintegrasikannya dalam Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di perusahaan.

Menurut Andy, dengan memanggil kembali para pekerja atau buruh yang sudah terlanjur di-PHK untuk bekerja kembali menjadi rangkaian penting untuk memulai dan melanjutkan usaha baru di era New Normal.

Labor Institute juga mendukung pemanggilan kembali para pekerja yang di-PHK tersebut sebagai salah satu dukungan para pengusaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam mendukung percepatan pergerakan ekonomi yang melambat dikarenakan pandemik Covid-19 ini,” demikian Andy. (Rmol)