‘May Day’, Buruh Akan Demo Istana Tuntut Pencabutan Perpres TKA

Said menduga, Perpres Nomor 20 tahun 2018 berkaitan dengan perhelatan pemilu legislatif dan pemilu presiden di 2019.

“Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018,” tegas Said.

Sebab, dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer pekerjaan dan pengetahuan terhadap pekerja Indonesia.

Selain itu, dalam Perpres tersebut juga tidak dicantumkan kewajiban TKA didampingi 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut.

“KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap Perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA tersebut,” ujar Said.

Untuk Hari Buruh atau May Day, menurutnya hampir 1 juta buruh akan mengikuti peringatan tersebut di 25 Provinsi dan lebih 200 kabupaten/kota.

Khusus di Jabodetabek, kata Said, terdapat sekitar 150 ribu buruh KSPI yang akan melakukan aksi May Day di depan Istana Kepresidenan dan berlanjut di Istora Senayan.

“Di Istora Senayan akan dilakukan pidato penyampaian tuntutan tentang isu buruh dan deklarasi calon Presiden 2019 yang didukung buruh Indonesia,” katanya. (cnn)