Menanti Putusan MK: Bukti Berpihak Pada Bambang Widjojanto Cs

Oleh karena itu, dalam mengambil putusan ini MK harus lebih teliti dengan menggunakan segala sisa waktu yang ada untuk membedah Permohonan Pemohon, Bukti yang diajukan, Keterangan Saksi dan Ahli yang disampaikan di dalam sidang dicermati dengan seksama, sehingga MK menghasilkan putusan yang benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sebagai penutup, Hakim MK itu adalah jabatan negarawan dengan kedudukan yang mulia. Sebagai negarawan Hakim MK adalah jabatan paripurna dibidang peradilan, dan capaian yang tertinggi, tentu orang yang bisa melewati tahap itu adalah manusia-manusia pilihan dengan kemampuan yang baik dan akhlah yang menjadi teladan. Karena itu putusan harus menjadi cermin kepribadian, dan cermin dari konstitusi.

Wallahualam bis shawab.[tsc]

Penulis: Dr. Ahmad Yani, Politisi dan Praktisi Hukum