Menanti Putusan MK: Bukti Berpihak Pada Bambang Widjojanto Cs

Padahal untuk membuktikan terjadinya kecurangan yang TSM tidak perlu dengan otoritas, karena kewenangan untuk melakukan itu berada di institusi tertentu. Pertanyaannya adalah apakah tanpa otoritas kita tidak bisa mengungkapkan kejahatan? Saya kira tidak. Karena mengungkapkan kejahatan adalah bagian dari tugas bersama sebagai warga negara dengan memanfaatkan bidang dan keahlian yang kita miliki.

Mempertanyakan otoritas jelas menurut saya tidak akan mematahkan alat bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Ahli yang dihadirkan Tim Hukum 02. Untuk mematahkan penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Prof. Jaswar tersebut, Termohon (KPU) harus menghadirkan Saksi atau ahli pembanding. Begitu juga dengan pihak Terkait, harus menghadirkan Saksi atau ahli yang bisa mematahkan argumentasi tersebut. Namun sepanjang sidang perkara justru apa yang diungkapkan oleh Saksi maupun ahli 02 Prabowo-Sandi tidak dibantah sama sekali.

Bahkan kesaksian Hairul Anas Suardi yang membongkar adanya Training of Training (ToT) kubu 01 yang membahas kecurangan adalah bagian dari demokrasi terkonfirmasi dengan kesaksian Anas Nasikin yang dihadirkan oleh kubu 01. Yang lebih mengherankan ia bahkan membeberkan kehadiran Jokowi pada jam kerja itu, dan membuka agenda termasuk kehadiran seluruh Pejabat yang mendukung 01, Seperti Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan) dan lain-lain. Termasuk juga hadirnya KPU dalam kegiatan Paslon 01 tersebut.

Secara tidak langsung, Apa yang dijelaskan Hairul Anas (Saksi 02) dibenarkan oleh Anas Nasikin (Saksi 01). Dengan demikian dugaan terjadinya pelanggaran yang Terstruktur (Melibatkan struktur kekuasaan dalam negara dengan menggunakan “perintah komandan”) dan Sistematis (Modus operandi, Perencanaan yang matang) terpenuhi, sehingga melahirkan dampak yang luar biasa, baik dari perolehan suara hingga merambat pada persoalan hukum dan sosial (Massif).

Dan yang lebih mengagetkan KPU juga hadir dalam kegiatan ToT yang diadakan oleh Pihak TKN tersebut. Jelas ini perlu untuk Mahkamah menelaah lebih jauh, bahwa ada semacam kerja struktural yang rapi untuk memenangkan Paslon 01, yang dilakukan oleh Pemohon. Tentu hal tersebut sangat merugikan bagi 02 dan dampaknya sangat besar.

*Menanti Putusan MK*

Agenda sidang PHPU telah selesai, tinggal bagaimana Rapat Permusyawaratan Hakim dan Keyakinan para hakim dalam melihat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah terucapkan dalam sidang MK.

MK harus menelaah dugaan kecurangan pemilu ini berdasarkan pada keadilan yang substansial, bukan keadilan yang semata-mata hanya bersifat numerik. Kalau hanya melihat dugaan kecurangan ini sebagai sengketa angka, maka MK akan memutuskan sengketa berdasarkan pada hitung-hitungan saja. Kasarnya MK melegalkan kecurangan atau boleh curang, asalkan kecurangan itu mampu  ditutupi dengan angka perolehan suara.

Kalau hal itu terjadi, maka kita mengkhianati kedaulatan rakyat yang disebutkan dalam pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Salah satu pengejawantahan kedaulatan rakyat itu adalah dengan melaksanakan pemilu secara periodik untuk mengganti kekuasaan secara Demokratis. Maka supaya kedaulatan rakyat itu terjamin, muncul pasal 22E ayat 1, “Pemilu dilaksanakan secara Langsung, Bebas, Umum, Rahasia, Jujur dan Adil”.

Asas dalam Pasal 22E UUD tersebut adalah merupakan norma dasar bagi pelaksanaan pemilu. Dengan norma konstitusi inilah MK memeriksa Sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Kalau MK benar-benar sebagai the “Guardian Of The Constitution”, yang menjadi benteng terakhir konstitusi, maka para hakim akan memeriksa Sengketa ini dalam kerangka norma dasar.

Konstitusi Indonesia mengandung meta-norma yang didalamnya terdapat nilai ketuhanan, nilai keagamaan, dan nilai-nilai budaya yang menjadi landasan disusunnya konstitusi oleh para pendiri bangsa ini.

Dengan pandangan Meta norma itulah para pendiri bangsa merumuskan Filosofichegroundslaag Indonesia merdeka. Di dalamnya terdapat meta norma atau meta-yuris yang menjadi spiritnya. Hal-hal fundamental inilah yang harus dilihat oleh MK untuk menilai perkara konstitusionalitas pemilu 2019.

Apabila terdapat kecurangan dan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka MK wajib menyatakan bahwa Pemilu 2019 tidak konstitusional. Tidak lagi mengacu pada Angka, tetapi mengacu pada persoalan konstitusionalitas pemilu.