Menanti Putusan MK: Bukti Berpihak Pada Bambang Widjojanto Cs

Kejahatan dengan menggunakan sistem tekhnologi dan Informasi memang sudah menjadi cara yang paling utama dilakukan oleh pelaku kejahatan. Kejahatan dibidang IT ini sangat beragam, Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, dan lain-lain.

Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran seperti Contoh : pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dan lain-lain. Semua jenis kejahatan ini telah terjadi secara sistematis, bahkan bisa menembus batas negara.

Untuk membuktikannya tidak bisa hanya mengandalkan cara manual dan konvensional. Sebab cara kerja kecurangan, Apalagi terdapat dugaan keterlibatan kekuasaan (Abuse of power) sangat sulit untuk membuktikannya. Selain itu, dalam sistem tekhnologi, kecurangan dapat dikerjakan dengan menggunakan sistem IT yang canggih. Hal tersebut juga patut diduga bisa terjadi pemilu 2019. Pemilu Indonesia 2014 juga terdapat indikasi penyedotan data dengan menggunakan sistem IT ini. Pengakuan Akbar Faisal dalam sebuah percakapan tertutup di Group WA, yang Akbar sendiri mengakui itu sebagai informasi terbatas, juga memperkuat bahwa penggunaan IT untuk melakukan sebuah kecurangan benar adanya.

Hal yang sama Patut diduga bisa terjadi dalam pemilu 2019. Sebab, pengakuan Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa data DPT yang diperoleh dan kemudian di validasi serta dilakukan penelitian oleh Tim 02 ternyata diperoleh dari data yang publish oleh KPU di Wabsitenya. Dengan ketekunan dan kerja keras Tim Hukum Prabowo-Sandi mengkaji, meneliti data itu, sehingga banyak menemukan data invalid, yang dipersoalkan sejak awal oleh BPN 02 maupun kelompok masyarakat sipil lainnya.

Namun, sikap KPU terhadap persoalan data invalid, DPT siluman dan lain sebagainya tidak berusaha untuk memperbaiki. Apa yang dipersoalkan oleh BPN 02 sejak awal tidak pernah tuntas. Yang lebih mengejutkan lagi adalah teguran Hakim MK kepada KPU karena hanya mencari alasan yang tidak jelas ketika ditanya oleh Hakim. Kejadian yang berurutan, mulai dari penyusunan DPT dan alasan KPU tidak menyelesaikan DPT yang dipersoalkan oleh Tim Hukum 02 dan teguran Hakim MK kepada KPU karena “ngeles” dapat disebut sebagai istilah kasarnya, “menyembunyikan persekongkolan” sehingga merugikan pihak 02.

*Kesaksian dari Saksi dan Ahli Bisa Batalkan Pemilu*

Pengakuan mengejutkan datang dari Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut hasil kajian dari ahli IT yang dihadirkam oleh kubu Prabowo-Sandi bisa saja membatalkan hasil Pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-Maruf.

Hal itu ia sampaikan saat menanggapi hasil audit forensik dari ahli IT, Prof Jaswar Koto yang menyebut klaim kemenangan Prabowo-Sandi. “Apa yang Bapak tulis dalam laporan yang dipresentasikan itu, ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa. Dampak dari hasil kajian Bapak bisa membatalkan keputusan KPU dan bisa menentukan Presiden RI yang penduduknya 250 juta ini, siapa yang akan jadi presiden dan siapa yang tidak,” Yusril saat sidang, Rabu 21 Juni 2019.

Pengakuan tersebut tidak dibantah, Yusril hanya mempersoalkan tentang prosedur dan otoritas untuk melakukan audit forensik. Apa yang dipersoalkan oleh Kuasa Hukum 01 merupakan otoritas, meskipun keahlian dari Ahli Prof. Jaswar Koto tidak diragukan lagi.