Mendagri Minta Kepala Daerah Bantu NTB, Suryo Prabowo: Pemerintah Bangkrut?

Soal surat Mendagri, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menuturkan, surat edaran tersebut merupakan sikap responsif terhadap permintaan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi beberapa waktu lalu.

“Hal tersebut adalah sikap responsif dan proaktif dari Kemendagri yang didasarkan dua hal. Pertama, adanya permintaan dari Gubernur NTB pada tanggal 6 Agustus 2018 yang juga memohon bantuan baik kepada pemerintah pusat maupun seluruh gubernur,” kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat (21/08).

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut tidak bersifat wajib. Bantuan yang tertera pada surat tersebut, disampaikan oleh Syarifuddin, termasuk dalam salah satu jenis belanja yang bersifat tidak wajib

“Surat Menteri itu pasti tidak mewajibkan kepala daerah untuk beri bantuan. Tapi kembalikan ke daerah sesuai kemampuan daerah. Dalam pengelolaan keuangan, penyusunan APBD, ada tiga jenis belanja yang sifatnya tidak wajib. Apa itu? Hibah, bansos (bantuan sosial) dan bantuan keuangan,” sebut Syarifuddin. [itoday]