Mengenai Efek Bahaya Narkoba Jenis Baru “Flakka” (Si Mayat Hidup)

Eramuslim – Jumat 21 Juli 2017, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso atau Buwas mengatakan bahwa narkoba jenis baru “Flakka” telah masuk ke Indonesia. Saking bahayanya, dalam video yang viral di dunia maya memperlihatkan bagaimana penggunal Flakka berprilaku agresif seperti zombie atau mayat hidup.

Lalu apa itu Flakka? Dan bagaimana bahayanya? Berikut sedikit penjelasan

Ketua Umum DPP Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Henry Yosodiningrat pernah mengatakan bahwa Flakka memiliki zat aktif berupa fentanyl derifat. Zat ini memiliki potensi 10.000 kali lebih kuat dibanding morfin. Selain itu, flakka juga mengandung senyawa kimia berupa MDPV (Methylenedioxypyrovalerone).

“Flakka juga memiliki potensi 100 kali lebih kuat daripada heroin. Ini adalah jenis narkoba baru yang sangat berbahaya,” ujar Henry.

Henry mengatakan, sebelumnya flakka digunakan sebagai obat-obatan. Hingga akhirnya ditemukan senyawa kimia berbahaya yang menyebabkan penggunanya berada dalam fase ilusi akut. Senyawa tersebut merangsang bagian otak yang mengatur hormon dopamin, serotonin dan mood.

Dalam sejumlah kasus, pengguna Flakka merasa lebih kuat, percaya diri bahkan sampai-sampai ada yang menjadi gila. Seperti yang terjadi di Florida Selatan, Amerika Serikat, seorang pria merusak pintu kantor polisi saat dirinya masih dalam pengaruh Flakka.

Ada juga seorang gadis yang berlari di jalanan umum sambil berteriak bahwa dia adalah setan. Efek-efek tersebut yang dilihatnya orang seperti zombie. “Awalnya Flakka diproduksi sebagai obat sintetis pada 2012. Obat ini kemudian dilarang penggunaanya karena para dokter menemukan zat yang sangat berbahaya pada obat ini. Para dokter kemudian meningkatkan level yang sebelumnya terkategori obat sintetis menjadi narkoba paling berbahaya. Senyawa pada Flakka meninggalkan efek yang lebih tahan lama,” jelas Henry.

Penelitian menemukan bahwa efek seperti sakau yang ditimbulkan Flakka tidak hanya berlangsung beberapa jam. Namun dapat terjadi secara permanen pada otak. Bahkan tidak hanya tinggal di otak, obat ini juga dapat menghancurkan otak karena akan berkeliaran lebih lama dari kokain.

Di Indonesia, zat yang terkandung dalam Flakka saat ini tengah diteliti oleh BNN, Labfor Polri, BP POM, UI dan ITB. Kemudian pada 15-16 Mei 2017 lalu, zat pada flakka juga telah diajukan ke Kementerian Kesehatan dan dimasukkan sebagai Golongan I dalam lampiran UU Narkotika. (PM/Ram)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm