Menkeu Berikan Pembebasan Pajak Barang Mewah Lagi, Kini Buat Kapal Pesiar dengan Kepentingan Negara dan Wisata

Eramuslim.com – Pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kembali digelontorkan pemerintah.

Setelah sebelumnya memberikan pembebasan PPn BM untuk penjualan mobil, kali ini Kementerian Keuangan memberlakukan kapal pesiar (yacht) sebagai objek relaksasi.

Menkeu Berikan Pembebasan Pajak Barang Mewah Lagi, Kini Buat Kapal Pesiar dengan Kepentingan Negara dan Wisata

Pemebebsan PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang ebrlaku mulai 26 Juli.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa besaran PPnBM yang diberikan untuk penjualan Kapal Pesiar mencapai 75 persen. Namun, relaksasi ini hanya diberikan untuk keperluan negara dan pariwisata saja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menerangkan, pemberian relaksasi pajak tersebut dimaksudkan untuk mendukung sektor pariwisata Indonesia.

“Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan PPnBM untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7).

Namun begitu, Neilmadrin mengatakan bahwa penjualan kapal pesiar yang bukan peruntukkan pariwisata akan tetap dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen. [RMOL]