Menurut UU, Siapa pun Yang Teken Halim Jadi Stasiun Kereta Cepat Bisa Dipidana

Eramuslim.com – Ini peringatan bagi siapapun pejabat yang berani menandatangani persetujuan kawasan Halim Perdanakusuma menjadi stasiun kereta api cepat. Siapapun dia bisa dipidanakan!
Ancaman hukuman pidana itu, menurut ahli perencanaan dan tata kota, Yayat Supriyatna, karena penetapan itu melanggar UU RTRW dan menabrak Perda Tata Ruang DKI Jakarta 2030. Sebab kawasan itu peruntukannya untuk Kawasan Khusus Pertahanan.
jokowi-kereta-1-1-1-1-1“Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW (tata ruang) diancam pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujar Yayat Supriyatna di Jakarta, Sabtu (6/2/2016). Ancaman ini jelas tercantum dalam UU tersebut.
Yayat mengungkapkan penetapan Halim Perdanakesuma sebagai stasiun High Speed Train (HST) PT Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) adalah melanggar Perda Tata Ruang Jakarta 2030. Pasal yang dilanggar ada dalam Bab.VIII Pasal 111 ayat 4 point e.
Itulah Perda No.1 Tahun 2012 tentang Kawasan Khusus Pertahanan dan Keamanan. Di Jakarta terdapat empat (4) Kawasan Khusus Pertahanan Keamanan, yaitu Mabes TNI di Cilangkap, Halim Perdanakusuma, Cijantung (Kopasus) dan Cilandak (Marinir).
“TNI AU sudah meminta agar stasiun High Speed Train (HST) dipindahkan dari areal Kompleks Trikora Halim ke Cipinang Melayu (seberang jalan tol). Tapi permintaan ini diabaikan,” ujar Yayat Supriyatna.
Tak hanya itu, menurut Yayat, stasiun HST juga melanggar Perda tentang RDTR DKI Jakarta karena tidak ada dalam rencana. Selain itu juga bertentangan denhan PP No.68 Tahu 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara khususnya Pasal 24.
“Tentang pemanfaatan wilayah pertahanan harus sesuai denhan fungsinya dan jika diluar fungsinya harus mendapat ijin menteri. Sudah keluarkah ijin Menteri Pertahanan? Jika semua ijin ini dilanggar sesuai dengan UU No.26/2007 ada sanksi pidana,” ujar Yayat.(ts/trpsnyn)