MK Gelar Persidangan Sengketa Pilkada Depok

Mahkamah Kostitusi menggelar sidang uji materil UU terhadap UUD 45tentangkeberatan pasangan calon Walikota Depok Badrul Kamal dan Syahbuddin Ahmad atas putusan MA No.01 PK/Pilkada/2005, yang memenangkan pasangan calon Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra.

Pemohon uji materil, Badrul Kamal, merasa keputusan MA no.01PK/Pilkada/2005 bertentangan dengan UU No.32 tahun 2004 jo peraturan pemerintah No.6 tahun 2005 jo peraturan Mahkamah agung No.2 tahun 2005.

"Putusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No.01/Pilkada/2005/PT Bandung sangat merugikan pasangan calon Walikota Depok Badrul Kamal dan Syhabuddin Ahmad yang seharusnya dilantik, " jelas kuasa hukum pasangan Badrul Kamal, Albert Sagala di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/01)

Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie menyatakan, tetap akan melanjutkan proses uji materil putusan Mahkamah Agung meskipun pasangan Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra sudah mengajukan surat permohonan penundaan pelaksanaan uji materil, karena tidak bisa hadir dalam persidangan.

"Perkara ini harus segera diputus tidak bisa ditunda-tunda lagi karena menyangkut perkara yang khusus, " katanya.

Sementara itu untuk mengantisipasi gelombang aksi unjuk rasa pendukung kedua pasangan calon Walikota Depok, penjagaan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi diperketat dengan mengerahkan 200 orang petugas keamanan yang berasal dari Brimob, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat. (Novel/Travel)