Mobil DPR di Parkiran Difabel, Kalau di Luar Negeri Langsung Kena Sanksi

“Kami akan mengingatkan semua petugas tentang memarkir kendaraan secara legal dan aman setiap saat,” ujar seorang juru bicara Kepolisian Nottinghamshire.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menemui mobil anggota DPR yang diparkir di tempat khusus difabel.

David menjelaskan, hak fasilitas untuk difabel tertuang di Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dijelaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

Menurut David, kalau mobil dengan pelat nomor anggota DPR itu bukan digunakan oleh kaum difabel, maka bisa melanggar hukum. Dia mengutip Pasal 143 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang salah satunya menyebut setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapat hak pelayanan publik.

“Ancaman pidana paling lama 2 dua tahun dan denda sebanyak Rp 200.000.000,” katanya.[detik]