Muchtar Ngabalin Kembalikan Rp 50 Juta Tunjangan DPR ke Kas Negara

Anggota DPR RI dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) Ali Mochtar Ngabalin Jumat (20/1), mengembalikan uang tunjangan (komunikasi intensif) sebanyak Rp 50. 980.000,- ke kas Negara melalui Bank Mandiri. Tunjungan itu adalah rapelan dari bulan Juni sampai Desember 2005.

Menurutnya, uang itu dikembalikan karena dirinya merasa tidak bekerja selama 5 bulan terakhir ini, sehingga kalau uang itu diterima dirinya khawatir kehidupan keluarganya tidak membawa berkah.

“Jangan sampai keluarga saya hidup dari uang semacam itu di mana saya tidak bekerja, tapi mendapat uang itu. Uang itu hukumnya syubhat—tidak jelas halal dan haramnya. Bahkan 99,9 hukumnya haram,” terangnya.

Ia menyatakan, untuk selanjutnya, ia juga akan melakukan hal sama. Karena tunjangan tersebut akan berlangsung terus selama ia menjadi anggota Dewan.

Uang itu dikembalikan kepada kas Negara dalam Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Mandiri Kantor Kas Gedung MPR/DPR RI. Sebelum mengembalikan uang tersebut, politisi asal PBB itu mengambil form pengembalian uang dari Departemen Keuangan. (dina)