MUI Ingatkan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

MUI Ingatkan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

Waketum MUi Anwar Abbas meminta emerintah menyediakan vaksin halal sebagaimana diwajibkan dalam putusan MA. Foto/dok.SINDOnews

Eramuslim.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas mengingatkan pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid19 yang halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia.

Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Anwar, putusan MA tersebut berkesesuaian dengan konstitusi di antaranya melindungi agama dan rakyatnya.

“Berdasarkan hal demikian karena mempergunakan vaksin untuk kepentingan menjaga agama, diri dan jiwa kita sendiri serta orang lain dalam islam jelas merupakan ibadah dalam maknanya yang luas,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022)

Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan umumnya vaksin-vaksin di Indonesia sudah jelas statusnya ada yang halal dan haram.

Menurut fatwa MUI pun dijelaskan bahwa tidak boleh mempergunakan vaksin yang haram, kecuali jika memang tidak ada vaksin yang halal. Sementara saat ini,vaksin halal sudah banyak beredar di Indonesia.

Dengan demikian seharusnya jika ada vaksin halal maka mempergunakan vaksin yang haram menjadi tidak boleh.