MUI Jelaskan 3 Alasan Syar’i Pembatalan Ibadah Haji 2020

Ia melanjutkan, alasan ketiga adalah rukhshah (keringanan) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat uzur syari maka pelakunya telah mendapat pahala niat baiknya. Prinsip maslahat selalu menjadi acuan dan tujuan syariat sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya.

“Kaidah fikih menyebutkan, kondisi sempit dapat membuka ruang kemudahan (idza dhaqa al amru ittasa’a),” jelas pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Kota Depok, Jawa Barat, ini.

Sementara terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disetorkan jamaah, Kiai Cholil menyatakan sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang kembali, apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya. (Okz)