MUI: Kemenag tak Bisa Sertifikasi Penceramah

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat melakukan sertifikasi penceramah dari berbagai agama. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis.

“Kemenag tidak bisa melakukan sertifikasi, karena semua datanya dulu sudah diserahkan kepada MUI dan diserahkan pelaksanaanya kepada MUI oleh menteri yang lama, pak Lukmanul Hakim,” kata Cholil, pada Kamis (3/9).

Dia melanjutkan, berkenaan dengan sertifikasi, MUI tidak menggunakan label sertifikasi. Hal ini karena kalau menggunakan sertifikasi, maka diharuskan adanya pembayaran atau biaya yang diberikan kepada yang tersertifikat, seperti guru yang bersertifikat.”Dan saya punya keyakinan, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)  kita tidak akan mampu membayar penceramah,” ucap dia.

 

Menurut Cholil, sebaiknya penceramah diserahkan kepada masyarakat. Hal ini karena, berkenaan dengan pengembangan keagamaan berada pada majelis agama yang menentukan benar tidaknya sebuah agama. Sementara Kementerian bersifat fasilitator. Untuk itu lebih baik dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sebagaimana oleh Menteri Agama sebelumnya, yang diserahkan kepada MUI.

Dia menjelaskan, MUI akan terus melakukan standardisasi. Untuk itu   tidak ada konsekuensi orang dilarang berceramah dan harus mendapat bayaran profesional. “Menurut saya tidak elok, di dalam kementerian kalau melakukan sertifikasi sementara belum melakukan peningkatan,” kata dia.