MUI: Puisi Sukmawati Penuhi Unsur Kesengajaan dan Penodaan Agama

“Kita serahkan kepada penegak hukum supaya ditangani secara sungguh-sungguh, karena di KUHP juga jelas dan ada surat edaran Mahkamah Agung khusus untuk menghukum kasus penistaan agama itu supaya lebih berat. Indonesia termasuk UU yang sangat lengkap terkait penistaan agama ini, yang akan di akomodir oleh beberapa negara karena masalah agama ini sangat serius, jelasnya.

Ia menegaskan, penegakan dan kepastian hukum itu harus ditegakan, tujuannya untuk memberikan efek jera supaya tidakmengulangi perbuatannya. Namun, jika hukumannya tidak setimpal unsur memberikanefek jera itu kurang efektif.

Surat edaran MA itu harus dibantu oleh hakim-hakim untuk memberikan hukuman yang lebih berat kasus-kasus penistaanagama, apalagi tokoh, tokoh itu harus menjadi panutan agar menjunjung tinggiajaran agama, ungkapnya.

“Ini bukan masalah dari Allah saja tapi dari UUD 1945, pancasila sendiri mengarahkan kesitu. UU 1945 juga mewajibkan WNI harus beragama dan mentaati ajaran agamanya itu sesuai kitab sucinya dan dasar negara kita itu apa? Ketuhanan yang maha esa bukan pancasila.Pancasila itu ideologi negara, dasar negara kita itu pasal 29 ayat 1 adalahketuhanan yang maha esa, ini harus dipegang teguh yang menjadi perekat bangsa,ungkapnya. (rol)