Ngawur! Menaker Mau Hapus UMK, KSPI: Upah Buruh Rp.4,2 Juta Bisa Jadi Rp.1,6 Juta

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan “jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta,” kata Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (14/11).

Iqbal menyatakan wacana tersebut ngawur, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh.

“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota,” katanya.

Ia menegaskan bahwa upah minimum berdasarkan wilayah kabupaten/kota sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun yang lalu, jadi tidak masuk akal apabila UMK hendak dihapuskan. Karena akan memicu perusahaan berlomba-lomba membayar upah buruh hanya sesuai UMP.

“Apa yang bisa dikatakan untuk kebijakan semacam ini kalau bukan ngawur dan secara sistematis memiskinkan kaum buruh,” tegasnya.

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, bisa jadi nantinya hanya akan ada satu sistem pengupahan di daerah. Artinya, di masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum.

“Iya ada kemungkinan me-review, misalnya UMP itu hanya satu, jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota [sama],” ungkapnya ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (12/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa selama ini perbedaan UMP dan UMK, termasuk upah sektoral, sudah direalisasikan berdasarkan regulasi.

“Sementara kita kan pakai peraturan pemerintah ya, nomor 78 tahun 2015 itu (tentang pengupahan). Kita masih mengacu itu,” katanya. [cb]