Novel Bertanya ke Jokowi: Apa Ini Penegakan Hukum yang Bapak Bangun?

“Itu tindakan brutal yang saya mengutuk keras dan saya perintahkan kepada Kapolri untuk dicari siapa,” kata Jokowi dalam video tersebut. Diketahui itu ialah wawancara pada 11 April 2017, tak lama setelah Novel diserang.

Melihat dari akunnya, Novel sudah lima kali mengunggah cuitan yang terkait dengan tuntutan terhadap dua penyerangnya. Tiga di antaranya langsung me-mention akun Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, dua pelaku penyiraman air keras, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai perbuatan kedua polisi aktif itu memenuhi dakwaan subsider, yaitu Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengacu pada Pasal 353 ayat (2) yang digunakan jaksa, ancaman maksimal hukuman di aturan itu ialah 7 tahun penjara.

Jaksa tidak memakai Pasal 355 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Ancaman maksimal hukuman dalam pasal tersebut ialah 12 tahun penjara.

Jaksa menilai ada unsur yang tak terpenuhi dalam dakwaan primer. Yakni, terdakwa sebenarnya akan menyiram air keras ke badan Novel, namun ternyata terkena mata juga.

“Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi. Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya ternyata mengenai mata,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (11/6). []