NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki?

Eramuslim.com – Pemerintah berencana akan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi satu data tunggal Single Indentity Number (SIN). Tujuannya untuk mensinkronkan dan validasi data wajib pajak.

Namun, belum rencana ini terealisasi, masyarakat sudah khawatir. Mereka beranggapan akan dipajaki, meskipun tak termasuk wajib pajak.

Hal tersebut pun ditepis oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Menurut Suryo, yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, hanya yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak.

“Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia, meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya,” kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9).

Rencana penggabungan NPWP dan NIK sebenarnya sudah lama mencuat. Namun belum bisa terwujud karena data yang ada masih tercecer, NIK sendiri berada di bawah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sementara NPWP di Ditjen Pajak.

Pada 2018, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan nota kesepahaman tentang kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam lingkup tugas dan fungsi Kemenkeu.

Selanjutnya nota kesepahaman itu dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil. Nah dari perjanjian kerja sama ini, otoritas pajak mendapatkan hak akses data kependudukan.