Oknum Polisi di Morotai Diduga Paksa Mabuk dan Perko*a Siswi SMA

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal juga mengatakan Kejari telah menerima SPDP sejak 18 Oktober 2021.

“Kami sudah tunjuk 2 orang jaksa menangani perkara ini atas nama Reza Kurniawan dan M Dasim Bilo dan baru SPDP. Kami terima itu tertanggal 18 Oktober, dimulainya SPDP itu terntanggal 28 Oktober,” ujar Sobeng , dikutip dari Tanda Seru. Senin, (25/10).

“Tentang tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang diduga pelakunya adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

Sobeng juga menjelaskan laporan tersebut disampaikan oleh korban dan keluarganya, jika SPDP telah dilanjutkan berarti Pasal yang akan disangkakan pada pelaku adalah Pasal 286 dan/atau Pasal 290 kesatu KUHP. [lidik]