Ombudsman: Rapid Test Sudah Jadi Komoditas Dagang

Dia juga mempertanyakan relevansi rapid test sebagai syarat untuk menggunakan transportasi publik, baik udara, laut, dan darat. Hal itu karena hasil rapid test belum tentu akurat mendeteksi Covid-19.

Ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali peraturan yang mensyaratkan calon penumpang transportasi umum untuk mempunyai sertifikat uji rapid tes maupun PCR.

Karena setiap hari arus lalu lintas antardaerah menggunakan mobil pribadi atau bus tidak ada persyaratan itu.

“Pertanyaaan penularan covid ini apakah melalui udara atau droplet (percikan pernapasan). Tegakkan saja peraturan gunakan masker, suhu tubuh, jarak antara kursi di kereta/pesawat di beri sekat itu sudah cukup,” ucapnya.

Kata dia, saat ini hanya Indonesia yang mensyaratkan penumpang transportasi publik mempunyai sertifikat uji Covid-19. Di negara lain, syarat itu diberlakukan pada penerbangan internasional, bukan perjalanan domestik.

“Sebaiknya alat tes yang tersedia dimanfaatkan bagi daerah-daerah yang dikhawatirkan terjangkit atau daerah merah atau untuk orang yang suspect. Tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan transportasi umum,” tuturnya.[ljc]