PA 212; Tolak Perda Syariah, PSI Bisa Dibubarkan

Eramuslim – Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa dibubarkan jika aktivitas politiknya dianggap semakin meresahkan masyarakat.

Hal ini menyusul sikap politik PSI yang menyatakan penolakannya terhadap peraturan daerah berbasis Syariah. Novel mengatakan sikap tersebut menurutnya terkesan tidak menghargai Pancasila yang menghargai keberadaan agama.

“Kalau begini, partai ini sudah melanggar Pancasila dan menabrak Undang-undang Dasar 1945. Masyarakat harus punya sikap. Bisa minta dibubarkan,” kata Novel kepada INILAHCOM, Jakarta, Selasa (14/11/2018).

Ia menuturkan, langkah pembubaran terhadap PSI sebagai partai politik bisa dilakukan dengan mendorong dilakukannya pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait aktivitas dan sikap politik mereka yang kemungkinan besar bertentangan dengan aturan negara.

“Bisa mendorong tokoh untuk mengajukan judical review ke MK. Minta agar membubarkan partai ini karena membuat gaduh dan itu diatur, bukan sembarangan. Masyarakat harus paham. Mereka jangan diplih, supaya kader mereka nggak ada yang duduk di parlemen,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, sikap politik PSI yang menolak perda syariah disampaikan langsung oleh Ketua Umum Grace Natalie.

Adapun Grace mengatakan, sikap PSI menolak perda ini sebagai bentuk pencegahan lahirnya ketidakadilan, diskriminasi dan seluruh tindakan intoleransi di Tanah Air. (inc)