Pakar Hukum: Ngabalin Sok Miliki Kapasitas…

Eramuslim.com – Pilpres diagendakan tahun 2019. Dengan Pilpres pergantian presiden akan terlaksana dari masa jabatan sebelumnya diganti ke masa jabatan presiden terpilih selanjutnya. Itu makna #2019GantiPresiden, jadi bukan pergantian presiden dimulai pada 1 Januari 2019.

Penegasan itu disampaikan praktisi hukum senior Ach. Supyadi menanggapi pernyataan Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut #2019GantiPresiden gerakan makar.

“Tahun 2019 teragenda Pilpres, dengan Pilpres itulah pergantian presiden akan terlaksana dari masa jabatan sebelumnya diganti ke masa jabatan presiden terpilih selanjutnya, itulah makna #2019GantiPresiden, jadi bukan pergantian presiden dimulai pada 1 Januari 2019 seperti ucapan Ngabalin,” tegas Supyadi di akun Twitter  @adv_supyadi.

Secara khusus Supyadi menyoal kapasitas Ngabalin soal #2019GantiPresiden. Menurut Supyadi yang punya kapasitas menilai makar atau tidak kewenangan Bawaslu dan KPU. “Ngabalin ini sok memiliki kapasitas, padahal tidak; Kalau Ngabalin nyadar dengan kewenangannya maka ia tidak akan bilang #2019GantiPresiden itu makar, karena untuk menilai makar atau tidak adalah kewenangan Bawaslu dan KPU, karena hal itu masih berkaitan dengan pilpres di tahun depan,” tulis @adv_supyadi.

Selain itu, kata Supyadi, Ngabalin berpendapat menurut aturannya sendiri. “Dua hal minusnya Ngabalin saat menilai #2019GantiPresiden itu makar, pertama dia tidak punya kapasitas, misal sebagai Bawaslu, KPU dan institusi berwenang lainnya, kedua dia mengacu menurut aturan dirinya tapi tidak pada aturan yang benar, misal KUHP atau aturan perundangan lainnya,” tegas @adv_supyadi.