Pakar Hukum: Pengumuman ‘Senyap’ KPU Patut Dicurigai

Eramuslim – Pakar Hukum Pidana, Muzakir menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2019 tidak lazim dan patut dicurigai. Menurutnya, pengumuman hal-hal berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dilakukan pada jam kerja.

“Pengumuman di luar jam kantor itu bermasalah. Karena kewajiban sebagai penyelenggra negara, termasuk KPU, hal-hal yang penting dalam kaitannya dengan penyelenggara negara disampaikan pada masyarakat, pada jam kantor,” katanya, Selasa (22/5).

Maka idealnya, kata dia, pengumuman hasil Pemilu dilakukan sekitar pukul 08.00 – 16.00, sesuai jam kantor. Muzakir mengatakan, jika KPU mengumumkan hal tersebut pada jam 02.00 dini hari maka hal tersebut tidak lazim dan dapat dicurigai.

“Ada apa kok diumunkan di pagi hari padahal pada hri itu orang irang lagi oada tidur, naka itu patut dicurgai,” ucapnya.

Dia menegaskan, KPU telah menyampaikan ke publik bahwa pengumuman hasil pemilu dilakukan pada tanggal 22 Mei. Seharusnya, penyelenggara pemilu ini memegang ucapannya.

“Karena KPU itu mengatakan akan mengumunkan pada tanggal 22, maka sebaiknya KPU mengumunkan pada tanggal 22 dan pada jam kantor,” ujarnya.

KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saksi BPN pun menolak hasil rekapitulasi ini karena Pilpres kali ini diwarnai kecurangan dimana-mana. (ins)


TERBIT… HOLLYWOOD UNDERCOVER, Eramuslim Edisi 3 Revisi. Mengurai gurita rahasia Zionisme dibalik tirai produksi Film2 Hollywood.  Telah terbit insyaAllah ditanggal 20 Mei 2019. Harga Rp 100.000/eks (belum tmsk ongkir) Pemesanan ke WA/SMS di 085811922988 dengan menyebutkan Nama pemesan, dan alamat kirimnya, agar kami bisa tawarkan. Pesan sgera agar kami catatkan pemesanannya… Wassalamu alaikum wr wb