Pakar Pidana: Pembakar Bendera Tauhid Harusnya Diadili

Dalam vidoe yang mengjadi viral di media sosial, lanjut Mudzakkir, perbuatan membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid itu tidak bisa dikatakan tak disengaja. Ini tampak dari rangkaian perbuatan yang terlihat di video itu. “Pelaku pembakaran terlihat sadar, mengerti, dan sengaja melakukannya. Di sana terlihat pula ada korek api dan kertas, rangkaian perbuatan, serta ucapan agar bendera itu dibakar saja.”

Bagaimana kalau itu memang bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)? Mudzakkir menjawab, inilah yang menjadi titik krusialnya. Dan memang harus ada tindakan yang tepat ketika menyangkut soal itu. Selain itu harus berhati-hati bila di bendera itu ada tulisan kalimat ‘tauhidnya’.

”Nah, kalau tokh itu dianggap bendera HTI maka seharusnya bila ada tulisan organisasi yang dinyatakan terlarang ini tulisannya dipotong saja. Sedangkan kain yang ada tulisan kalimat tauhidnya tidak ikut dibakar melainkan dilipat dengan baik. Setelah itu kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni penegak hukum. Ingat kalau kalimat tauhid itu ikut dibakar maka bisa berakibat hukum yang lain, yakni terkait soal aturan hukum atau delik penghinaan agama,” tegas Mudzakkir.

Dikatakannya, kalimat tauhid itu adalah kalimat yang ‘netral dan sucir’. Kalimat ini berlaku umum karena diyakni semua umat Islam sebagai bagian azasi ajaran agamanya. Maka apa pun adanya, keberadaan kalimat tauhid itu harus dihormati karena dilindungi aturan norma hukum. Konsekuensinya bila ada pihak yang membakar, merobek, hingga merusaknya maka dapat punya arti sebagai tindakan penghinaan terhadap sebuah ajaran agama.