Pakar Pidana: Pembakar Bendera Tauhid Harusnya Diadili

”Lagi pula dari dahulu seusai pengadilan HTI sudah ada  penegasan dari pihak Kementrin Dalam Negri (Kemendagri) bila bendera tauhid itu tak dilarang. Yang dilarang dikibarkan adalah benderanya HTI. Adanya aturan ini juga harus diperhatikan. Maka harapan saya, selesaikanlah kasus ini sampai ke depan pengadilan tanpa terkecuali. Biar suasana panas ini bisa diredam dan semua pihak terpuaskan.” kata Mudzakkir menegaskan.

Seperti diketahui, dikutip dari situs Kemendagri.go.id, Dirjen Politik dan Pemerintahan, Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo membantah berita yang mengakabarkan kalau dirinya melarangan pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Soedarmo lewat pesan singkatnya pada Sabtu (22/2).

Menurut dia, media tersebut menyebarkan informasi yang sifatnya provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul bagi bangsa dan negara ke depannya. Ia juga mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.

Soedarmo menjelaskan, sejak pemerintah mencabut surat seterangan (SK) organisasi, maka HTI tak boleh melakukan aktifitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang dijadikan sebagai kantor.

Ditjen Polpum Kemendagri juga telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah bersama dengan jajaran Kominda (Komite Intelejen Daerah) beserta unsur lainnya seperti tokoh masyarakat, adat dan agama terus melakukan pengawasan terhadap HTI atas aktifitas mereka.

“Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiyah, Ini intinya,” tambah dia.(kk/rol)