Partai Penggugat PT 20 Persen akan Raih Simpati dan Dukungan Publik

Partai Penggugat PT 20 Persen akan Raih Simpati dan Dukungan Publik

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Eramuslim.com – Partai politik kini menjadi tumpuan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih, MK telah menegaskan bahwa yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Atas alasan itu, anggota DPD RI Fahira Idris menilai ajakan Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada elemen-elemen partai politik untuk menggugat PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut mendapat perhatian dari partai politik lain, terutama yang memiliki kursi di parlemen.

Menurutnya, partai politik harus paham bahwa rakyat menganggap isu utama Pilpres 2024 bukan sekadar nama-nama kandidat calon presiden yang sudah beredar. Tetapi ada kesadaran, pemahaman, dan keyakinan rakyat bahwa aturan PT 20 persen sudah terbukti melahirkan polarisasi. Selain itu, aturan tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

“Hemat saya, jika ada parpol atau gabungan parpol terlebih yang punya kursi di parlemen berani mengajukan gugatan PT 20 persen ke MK, maka simpati dan dukungan publik akan mengalir,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/5).