Pemda DKI Digugat Konsumen Reklamasi, Ini Tanggapan Gubernur Anies Baswedan

Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Pemprov DKI telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Mereka juga meminta hakim menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Pemprov DKI.

“Menghukum tergugat II (Pemprov DKI) untuk membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 10 miliar kepada para penggugat,” demikian petikan permohonan gugatan seperti dilansir dalam situs PN Jakut yang dilihat detikcom hari ini. (Dtk)