Pemerintah Terbitkan 8 Panduan PNS Bermedsos

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.

Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.

Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jika ada tindakan PNS di dunia maya yang tidak sesuai dengan panduan dari Kemen PAN RB, pejabat pembina kepegawaiannya diminta untuk memberi sanksi.

Surat itu ditelah dilayangkan ke seluruh anggota Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan surat itu juga disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan. (kmpr)