Pemilih yang Sudah Daftar di TPS Tetap Boleh Nyoblos Usai Pukul 13.00

Eramuslim – Pemilih yang masih antre mencoblos setelah TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB tetap dapat diperbolehkan mencoblos. KPU mengatakan pemilih tetap dapat dilayani sepanjang telah tercatat dalam formulir C7 atau daftar hadir.

“Jadi sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7, tetap akan dilayani,” ujar komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, saat dihubungi detikcom, Senin (15/4/2019).

Evi mengatakan hal ini juga mempertimbangkan ketersediaan surat suara pada tiap TPS. Jadi, menurutnya, petugas TPS juga harus memperkirakan hal tersebut.

“Itu pun sepanjang surat suara masih tersedia,” ujar Evi.

“Makanya petugas kan harus memperkirakan juga waktunya,” sambungnya.

Diketahui, bila surat suara di TPS habis, pemilih akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat. TPS ini harus merupakan TPS yang berada dalam satu wilayah, sesuai dengan alamat dalam KTP pemilih.

Adapun aturan terkait tetap dapat mencoblos meski TPS telah ditutup dan aturan terkait diarahkannya pemilih ke TPS lain terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 40 dan 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.

Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 40

(5) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.

(6) TPS lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket.