Pemudik Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19 saat Arus Balik

Eramuslim.com – Sejumlah kebijakan telah disiapkan untuk mengantisipasi arus balik pemudik pada masa libur Lebaran 2021.

Pemudik ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib membawa surat bebas COVID-19 saat arus balik yang dicek di pos penyekatan.

“Satu di wilayah Cibatu di Tol Cikampek Km 34. Kemudian arteri itu di Jatiuwung dan Kedungwaringin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (14/5/2021).

Pos penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat di KM 31 pun telah dihentikan oleh petugas malam ini. Menurut Yusri, pihaknya mulai bersiap dalam pengamanan arus balik yang diprediksi mulai terjadi pada akhir pekan ini.

Dalam proses pemeriksaan arus balik libur Lebaran, Yusri mengatakan pihaknya mewajibkan para pemudik untuk membawa keterangan bebas COVID-19 1×24 jam saat kembali ke Jakarta.