Dua orang mahasiswa harus kehilangan nyawanya setelah bentrok dengan polisi. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Persis seperti saat aksi demonstrasi yang menuntut Orde Baru dihapuskan pada 1998 silam, kali ini pemerintah juga mengincar sejumlah aktivis untuk ditangkap dan ditahan. Pemerintah bahkan tak segan akan melayangkan sanksi tegas kepada universitas yang memberikan izin mahasiswanya terlibat unjuk rasa.
Kebijakan antidemokrasi di era kepemimpinan Jokowi
“Sinyal-sinyal anti-demokrasi dari Jokowi sebenarnya sudah muncul jauh sebelum peristiwa di atas,” tulis Juwita.
Hal itu, menurutnya, bisa dilihat sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dan Peraturan Presiden (perpres) No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia. Kedua beleid itu menyumbang pelemahan atas demokrasi, demikian menurut Juwita.
Perppu tentang ormas tersebut lantas digunakan sebagai senjata pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap mengancam kesatuan NKRI. Walau benar secara substansi, rupanya prosedur yang digunakan pemerintah dikritisi karena telah mengeliminasi proses peradilan.