Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Eramuslim.com – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkaranya.

Pengajuan itu disampaikan pengacara Jumhur, M Isnur dalam sidang.

“Pertama kami ingin sampaikan bahwa hingga hari ini kami tidak bisa bertemu langsung dengan terdakwa di rutan Bareskrim, jadi ada hambatan. Kami ajukan penangguhan penahanan kepada yang mulia, agar yang bersangkutan, terdakwa ditangguhkan penahanannya. Itu permohonan kami,” kata Isnur dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Isnur juga meminta Jumhur Hidayat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya. Kehadiran Jumhur diharapkan bisa memudahkan komunikasi antara tim pengacara dan Jumhur.

“Kami meminta disini, agar sidang dilakukan secara langsung, terdakwa dihadirkan di ruang sidang untuk melindungi haknya, melindungi martabatnya,” ucap Isnur.

“Karena dia (Jumhur) nggak hadir, banyak prosedur yang bisa dikomunikasikan langsung jadi nggak bisa,” lanjut Isnur.

Diberitakan sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Jumhur didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.