Pengacara: Kasus Hukum Habib rizieq Selesai, Tapi Kok tak Bisa Pulang

Eramuslim – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan kliennya sudah tidak lagi memiliki persoalan hukum di dalam negeri. Kasus dugaan percakapan asusila yang sempat menjerat HRS juga telah di SP-3. Begitupula kasus terkait Pancasila di Polda Jabar.

“Persoalan hukum Habib sudah clear tidak ada masalah, makanya menjadi menarik ketika kok tidak bisa pulang ya,” kata Sugito, kemarin.

HRS hingga kini masih berada di Saudi. Sugito membenarkan Habib Rizieq sudah overstay di Saudi. Ia harus membayar sejumlah denda jika ingin pulang ke Indonesia. Sugito mengaku HRS tak keberatan untuk membayar denda. Tapi harus ada catatan bahwa overstay ini bukan karena kesalahannya, melainkan ada penyebab lain yang menyebabkan HRS tak bisa pulang.

Sugito Atmo menduga penyebab Habib Rizieq tidak dapat pulang ke Indonesia karena ada pemintaan dari suatu institusi pemerintah RI yang mencekal kepulangan Habib Rizieq. Karena menurutnya, Habib Rizieq sudah ingin keluar dari Arab Saudi sebelum izin tinggalnya habis.

“Seingat saya sempat tiga kali (HRS) ingin keluar, 9, 12, dan 17 Juli 2018 sebelum visa habis 20 Juli 2018,” kata Sugito dalam sambungan telepon, Kamis (11/7).