Pengamat: Gugatan Prabowo-Sandi Pertarungan Reputasi Hakim MK

Eramuslim – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno resmi menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Majelis Hakim MK diharapkan dapat memutuskan gugatan secara adil.

Pengamat politik, Iwel Sastra mengatakan, gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi ke MK harus diapresiasi karena telah mengambil langkah konstitusional.

“Pertama-tama kita berikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas langkah konstitusional yang diambil paslon nomor urut 02 ini,” ucap Iwel Sastra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/5).

Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan Prabowo-Sandi ke MK untuk meminta mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin merupakan hal yang wajar.

“Secara normatif memang begini tuntutannya karena kalau dalam sengketa itu biasanya adalah orang-orang atau pihak-pihak yang merasa menang kemudian dikalahkan dan kemudian memperjuangkan hak mereka, memperjuangkan kemenangan mereka itu secara konstitusional, nanti tergantung dari majelis hakim MK yang kemudian memutuskan,” lanjutnya.

Sehingga dalam keputusan majelis Hakim MK nanti, kata Iwel, dia memiliki dua sorotan utama. Pertama, mengenai bukti-bukti dari pemohon yakni dari tim Prabowo-Sandi. Dimana, lanjut dia, di persidangan nanti merupakan pertarungan bukti-bukti antara pemohon dengan termohon.