PKS: Kenapa Naskah ‎UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan Tidak Dibagikan

Eramuslim.com – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial UU Cipta Kerja, terutama pada klaster Ketenagakerjaan.

Mufida meminta pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) transparan dalam memaparkan isi RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU. Hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu-isu krusial di UU Cipta Kerja sesuai apa adanya sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Ciptaker secara keliru dan parsial, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam UU Cipta Kerja terutama pada klaster ketenagakerjaan.

“Pengesahan UU yang sangat cepat oleh DPR tetap dilakukan walau dua fraksi menolak. FPKS menolak dengan tegas karena menganggap banyak prosedur pembahasan yang tidak wajar dan mengabaikan hak-hak masyarakat pekerja,” ujar Mufida kepada wartawan, Kamis (8/10).

Mufida juga mempertanyakan kenapa bahan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik. “Jadi kenapa bahan ‎UU Ciptaker yang sudah disahkan tidak juga dibagikan,” katanya.

Saat ini juga lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Cipta Kerja utamanya di Klaster ketenagakerjaan. Sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Ciptaker yang sudah ketok palu.