Polisi: Kalau Habib Rizieq Tidak Datang Panggilan, Mana Surat Dokternya

Habib Rizieq dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) mulai pukul 10.00 WIB. Habib Rizieq akan diperiksa terkait dugaan hasutan kerumunan di Petamburan.

“Kita lakukan pemanggilan beberapa saksi yang ada tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Pasal 160 KUHP sendiri berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi terkait Habib Rizieq yang diduga menghasut masyarakat untuk berkerumun.

Selain Habib Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, akan turut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan tersebut. (*)