Polri Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI, Pengacara Habib Rizieq : Lucu, Maunya Apa Sih !!

Dengan begitu, tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Demikian disampaikan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

“Kasus di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo.

Meski diberhentikan, kata Argo, namun saat ini pihaknya tengah mendalami tiga anggota polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor dalam dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

“Dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM. Saat ini masih terus berproses,” ujarnya. [Pojoksatu]