Prof LIPI: Apa Mereka Deal Dengan Koruptor, Ingin Bunuh KPK?

“Kenapa ya orang2 di lingkar istana akhir2 ini terkesan turut mendesak Presiden @jokowi agar tidak terbitkan Perppu @KPK_RI,” ujar Syamsuddin Haris melalui akun twitternya.

Prof Syamsuddin Haris bertanya, apakah orang dekat Jokowi ingin membunuh KPK dan melakukan kesepakatan dengan para koruptor.

“Jika ya, ini benar2 mprihatinkan. Smoga mata-hati pak Jokowi berpihak pd kepentingan bangsa kita,” ujar Syamsuddin Haris.

Simak status lengkap Prof Syamsuddin Haris berikut ini.

Syamsuddin Haris@sy_haris

Kenapa ya orang2 di lingkar istana akhir2 ini terkesan turut mendesak Presiden @jokowi agar tidak terbitkan Perppu @KPK_RI. Apakah mereka ada deal dgn para koruptor yg mau mbunuh KPK? Jika ya, ini benar2 mprihatinkan. Smoga mata-hati pak Jokowi berpihak pd kepentingan bangsa kita.

Pernyataan Syamsuddin Haris ini tidak jelas ditujukan kepada siapa karena hanya menyebut orang di lingkar istana tak setuju Jokowi terbitkan Perppu UU KPK.

Tetapi sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah salah satu pihak yang tidak sependapat adanya Perppu UU KPK tersebut.

“Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya,” kata Jusuf Kalla, Selasa (1/10/2019) seperti ditulis Kompas.com.

Seperti diketahui, Syamsuddin Haris adalah salah satu tokoh yang gencar menyuarakan agar Presiden Jokowi terbitkan Perppu UU KPK untuk menyelamatkan KPK.

Simak beberapa cuitan Syamsuddin Haris terkait Perppu UU KPK berikut ini.

@sy_haris Oct 3: Pihak2 yg mengaitkan penerbitan Perppu KPK dgn pemakzulan thdp Presiden

@jokowi, bukan hanya tdk paham konstitusi kita, tapi jg membodohi publik. Pasal 7B UUD 1945 jelas mengatur bhw usul pemberhentian hanya bisa diajukan jika Presiden/Wapres mlakukan pelanggaran hukum. Apa saja?

@sy_haris Oct 3: Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan thdp negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.

@sy_haris Oct 3: Karena itu yg perlu diwaspadai bukan hanya persekongkolan para koruptor yg hendak membunuh @KPK_RI, tetapi jg mewaspadai persekongkolan politik yg menggunakan isu penerbitan Perppu KPK yg sepenuhnya mrpkn otoritas Presiden utk menjatuhkan @jokowi. [wk]