Prof. Yusril: KPK Tak Perlu Izin Presiden Untuk Periksa Setnov!

Eramuslim.com -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, Pasal 46 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jelas mengesampingkan hak imunitas anggota DPR dari proses hukum. Pasal 46 UU KPK itu sebelumnya digugat pihak Setya Novanto karena dinilai penyidikan kliennya bertentangan dengan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Menurut Yusril, gugatan itu tidak berarti penyidikan terhadap Setya Novanto berhenti. Pasal 46 UU KPK itu menegaskan Ketua Umum Golkar tersebut bisa ditarik untuk pemeriksaan.

“Ada prosedur khusus untuk kepentingan penyidikan itu untuk ketentuan menunggu itu dikesampingkan. Sejauh menyangkut korupsi bisa lakukan penyidikan,” ujar Yusril ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/11).

Yusril melihat gugatan yang diajukan pihak Setya Novanto itu proses yang menarik. Sebab, gugatan yang diajukan pihak Setya Novanto sama dengan ketika KPK menolak menghadiri Pansus DPR ketika kewenangan hak angket tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Namun, ia menegaskan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya terkait gugatan yang diajukan kubu Setya Novanto.