PSBB Total DKI: Masjid dan Mushola Kampung atau Kompleks Tetap Buka, Masjid Raya Tutup

Eramuslim.com – Kegiatan rumah ibadah di Jakarta boleh dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan ketentuan operasional rumah ibadah.

Anies mengatakan, rumah ibadah yang digunakan warga sekitar masih boleh digunakan. Sementara rumah ibadah yang mendatangkan jemaah dari berbagai daerah harus ditutup.

“Rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana, bukan dari lokasi setempat, tidak dibolehkan untuk dibuka. Tapi rumah ibadah di kampung dan di kompleks yang digunakan oleh masyarakat kampung itu sendiri masih boleh buka, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, Anies juga mewajibkan warga yang ingin beribadah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 antarjemaah.

“Khusus untuk tempat ibadah akan ada penyesuaian. Tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Anies melarang aktivitas rumah ibadah di wilayah zona merah, atau dengan kasus Covid-19 tinggi. Dia menyarankan warga di wilayah itu untuk beribadah di rumah bersama keluarga.

“Kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, RW dengan kasus tinggi, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah saja. Tapi yang lainnya, bisa melakukan kegiatan selama hanya untuk warga di wilayah itu, dan bukan tempat ibadah raya yang jamaahnya datang dari berbagai tempat, di mana di situ terjadi interaksi sehingga ada potensi penularan,” jelas Anies.(atr)