Ratna Sarumpaet: Anak SMP Juga Tahu Kasus Sumber Waras Itu Korupsi!

kpk tersangka ahok
Dapet guyuran apa dari ahok, pak?

Eramuslim.com – Aktivis Ratna Sarumpaetmeyakini ada upaya penghentian pemberantasan korupsi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Hal tersebut dinyatakan dalam audiensi para aktivis dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis di Gedung BPK RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

Aktris senior tersebut menjelaskan, bahwa dirinya sangat yakin laporan BPK yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan tersebut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sangatlah benar.

Ia juga meyakini bahwa pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, merupakan sesuatu yang janggal.

Menurutnya, ada upaya menghentikan pemberantasan korupsi dalam kasus pembelian lahan tersebut, meskipun ia tidak mengetahui siapa yang berupaya menghentikan pemberantasan korupsi dalam kasus tersebut.

“Ketika ada pernyataan dari Pak Agus (Ketua KPK) menyatakan, tidak ada perbuatan melawan hukum, di satu sisi laporan dari BPK mengatakan ada (Rp) 191 miliar yang merugikan negara, sesederhana itu saya pikir anak-anak SMP di rumah di seluruh Indonesia juga tahu bahwa ada persoalan,” kata Ratna. Jelas, KPK sekarang ini kepanjangan dari Komisi Pelindung Koruptor.

“Bukan persoalan ketidakmampuan melihat persoalan hukum. Tetapi ada persoalan, ada upaya besar, entah siapa itu, entah penjajah dari mana itu, yang ingin menghentikan keinginan kita memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan benar, itu yang terjadi,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, BPK DKI dan BPK RI mengeluarkan audit mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Audit tersebut menyatakan bahwa ada kerugian negara, dalam pembelian tersebut sebesar Rp 191 miliar.

Namun KPK dalam rapat dengan DPR RI beberapa hari lalu, menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian tersebut.(ts/trbn)