Kemudian Refly mempertanyakan, jika Jokowi hanya bisa diproses di level Politisi, apakah bisa mungkin terjadi impeachment tersebut, karena yang kita ketahui Politisi DPR lebih banyak yang mendekati ke istana.
“Karena Presiden melanggar hukum , maka seharusnya juga diproses, walau prosesnya tidak melalui polisi tapi melalui politisi , sebuah proses impeachment, tapi pertanyaannya apakah bisa ketika politisi dikuasai oleh mayoritas partai partai istana. Nah inilah yang saya maksud dengan sense of justice. Hukum tidak lagi ditegakkan sebagaimana mestinya, sebagai negara hukum, tapi hukum ditegakkan oleh siapa yang kuat siapa yang menang,” Refly ungkapkan keresahannya.
“Dalam konteks HRS, karena beliau posisinya lemah, maka hukum tajam sekali kepada beliau, padahal kesalahannya tidaklah berat, rasanya berlebihan dengan menangkap HRS. tapi kita tahu aparat penegak hukum anggap menangkap HRS sebagai bentuk ketegasan. It is ok jika ada pelanggaran, tapi (juga) harus berdasarkan moral hukum yang ditegakkan berdasar sense of justice,” tegasnya.
Sambung Refly,” Jadi kita lihat pelanggaran prokes (Kasus HRS) itu ada, pelanggaran pidana tidak berat tapi (memang) perlu diperhatikan karena adanya pandemi. Tetapi tetap perlu ditegakkan walau jangan berlebih-lebihan . tambah Refly.
Refly nyatakan HRS terkena denda Rp 50 juta saja sudah lebih dari cukup sanksinya, ia mempertanyakan kenapa harus dibebankan sanksi yang lebih berat hingga HRS ditahan, hal tersebut sangat megusik keadilan sebuah negara hukum.
“Misal apa yang diterapkan ke HRS sanksi Rp 5o juta adalah lebih dari cukup, dan HRS pun sudah menyatakan tidak lagi lakukan itu, dan HRS juga telah membatalkan acara-acaranya. Bandingkan dengan jokowi yang berkali-kali lakukan pelanggaran sejenis , tapi karena ia presiden maka tidak akan di proses. Nah banyak yang bilang apakah negara ini masih negara hukum ?, Aturan-aturan itu hanya dikenakan kepada rakyat kecil dan tidak dikenakan kepada pejabat, karena saya sering katakan dalam bahasa satire, sanksi pidana itu hanya bisa dikenakan kepada orang lain bukan untuk mereka pembuat hukum , dalam benak mereka tidak mungkin akan dikenakan pasal yang mereka buat tersebut,” Ungkap Refly .