Lalu Refly katakan lebih lanjut , bagaimana cara memberikan solusi terbaik bagi bangsa atas kerumunan yang ditimbulkan oleh Jokowi.
“Kalau kita tengok pasal 7 UUD 45 menyatakan bahwa , presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dengan dua sebab, Pertama, melakukan pelanggaran hukum (berat) , kedua . tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden . (yang dimaksud pelanggaran hukum) Melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara , korupsi, suap dan tindakan pidana berat lainnya.”
Lebih lanjut Refly katakan,”Kalau kita bicara tindakan berat lainnya, maka kita bicara tindakan pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun lebih . maka dia bisa dikategorikan melakukan tinndakan pidana berat.” Refly ungkapkan.
“Jadi HRS dikenakan pasal 160 KUHP dan kasusnya mirip dengan jokowi, maka tentu ada alasan orang mengatakan bahwa Jokowi bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhi sebagai tindakan pidana berat, maka akan ada inisiasi untuk impeachment.” Ujar Refly.
Refly menjelaskan kasus kerumunan Jokowi di Maumere, adalah kasus yang harus ditangani oleh Politisi dan bukan Polisi.
” Tapi jangan lupa, perkara ini bukanlah perkara ditingkat polisi, perkara ini adalah ditingkat politisi , karena tingkat politisi maka sangat tergantung dari inisiatif DPR untuk proses kasus ini . Dasarnya adalah presiden telah melakukan pepelanggaran hukum tindak pidana dan melakukan penghasutan agar masyarakat melakukan tindakan pelanggaran prokes. persis sama yang terjadi dengan Habib Rizieq Shihab “, Ujar Refly.
“Kira kira apakah konstruksi (hukumnya) demikian, cukup alasan untuk menjatuhkan presiden ?, saya mengatakan belum cukup, lalu apa masalahnya, masalah utamanya adalah terlalu mudah untuk mengenakan pasal itu dikenakan kepada HRS, seharusnya penegak hukum jangan bermain-main dengan pasal 160 (KUHP).” kritik Refly.
“Walaupun pelanggranan prokes, ada pelanggarannya, tapi tidak boleh dilebih lebihkan , ancaman hukuman hanya 1 tahun, tapi tiba-tiba melejit jadi 6 tahun dengan alasan agar HRS ditahan. karena (hukuman) sudah terjadi dengan HRS, , maka setiap saat orang-orang dan sarjana hukum lainnya akan menagih bahwa hal yang sama juga berlaku pada presdien, dengan prinsip equality before the law.” Tegas Refly.