Refly Harun: Presiden Benda Mati, Tidak Boleh Tersinggung

“Kalau Anda berkuasa, walaupun Anda paling jagoan karena menguasai segala resources negara ini, ya Anda harus tetap memelihara demokrasi,” ucap Refly.

“Anda jangan lupa bahwa Indonesia ini adalah negara kedaulatan rakyat dan negara kedaulatan hukum,” tambahnya.

Refly menegaskan bahwa kebebasan berpendapat telah diatur dalam undang-undang. Jika itu tidak ditegakkan, maka pemerintah sama saja mengkhianati konstitusi.

“Jadi kalau misalnya hari ini, ketika saya mengkritik pemerintah atau mengkritik negara dan saya merasa takut, dan kemudian kekhawatiran tersebut takut diadukan, takut takut diproses dan lain sebagainya maka sesungguhnya kita semua, terutama negara, terutama pemerintah telah mengkhianati pasal konstitusi,” kata Refly.

Dikatakan Refly, setiap orang seharusnya bebas mengungkapkan hati nurani dan pikirannya sepanjang tidak menyinggung pribadi-pribadi orang lain. Sebab hal itu dijamin konstitusi.

“Tapi hari ini tidak, saya harus berhati-hati untuk memilih kata agar kemudian tidak ada pemerintah yang tersinggung,” katanya.

Refly menjelaskan bahwa pemerintah adalah benda mati. Karena itu, presiden sebagai institusi negara tidak boleh tersinggung kepada rakyat.

“Pemerintah dalam konsep hukum tata negara adalah benda mati. Yang benda hidup itu orangnya, yang punya hati, punya otak, punya pikiran. Yang punya rasa tersinggung itu adalah Jokowi. Tapi presiden tidak boleh punya rasa keteringgungan kepada rakyatnya, karena presiden itu adalah institusi negara,” ujar Refly.

“Tapi kita tidak bisa membedakan mana presiden yang merupakan pribadi, mana presiden yang merupakan lembaga,” tambahnya.

Refly menjelaskan tentang filosofi hukum pencemaran nama baik. Ia menyebutkan seharusnya yang pertama dilindungi adalah warga negara yang tidak memiliki instrumen kekuasaan.

“Mereka yang harus dilindungi dari kemungkinan pencemaran. Kalau kita tidak, filosofinya terbalik. Yang dilindungi pertama adalah mereka yang punya senjata, yang menguasai TNI, yang menguasai Polri, yang menguasai Kejaksaan,” ucapnya.