HRS Tuding Pasal Penyebaran Berita Bohong Sengaja Diseludupkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan,” kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.

“Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya,” jelas Jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap di kemudian hari, usai menjalani masa hukumnya.

Atas hal itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar tuntutan penjara selama enam tahun dikabulkan.

Sehingga usai dibacakan tuntutan, maka agenda selanjutnya dilanjutkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Kamis (10/5) pekan depan.