Sanksi yang diterima oleh ASN yang tidak masuk kerja beragam sesuai dengan ketentuan dengan PP 53/2010 tentang Peraturan Disiplin ASN.
Dalam PP itu disebutkan bahwa hukuman disiplin PNS bervariasi, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat. (rmol)