Satgas Terbitkan SE 21/2021, Berlakukan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

Satgas Terbitkan SE 21/2021, Berlakukan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

Eramuslim.com – Tes Covid-19 dengan metode RT-PCR dijadikan syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri, dan resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19 tercatat dengan nomor SE 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku mulai Kamis ini (21/10).

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito menerangkan, SE ini tidak menghapus Addendum SE Satgas nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Katanya, Addendum SE 17/2021 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE 21/2021 dan belum berakhir hingga masa habisnya d 31 Oktober 2021.

Karena itu, Ganip menerangkan bahwa maksud SE 21/2021 adalah untuk menerapkan protokol kesehatan kepada pelaku perjalanan dalam negeri.

“Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Ganip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).